BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang duda, MN alias Yanor (42 tahun), di Jalan Mangga I Kecamatan Pahandut Kota setempat, Rabu sore, 4 November 2020.
"Dari penangkapan tersangka, kami berhasil menyita 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Kamis 5 November 2020.
Selain sabu kata Asep, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah bong sabu lengkap dengan sedotannya, 1 buah sendok sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah dompet Handphone warna hitam dan 1 buah korek api.
"Penangkapan itu berawal menindaklanjuti adanya informasi masyarakat bahwa tersangka kerap menjual barang haram diwilayah Jalan Mangga," ucap Asep.
Setelah dilakukan pemantauan lanjut Asep, benar adanya dan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu.
--page
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








