SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sukardi alias Hadi mengaku baru pertama kali membeli sabu dan rencananya akan dijualnya lagi namun keduluan ditangkap polisi.

Berawal saat Andi datang ke barak yang ditempatinya itu, lalu tersangka menyerahkan uang Rp 400 ribu untuk membeli sabu.

Andi keluar dan tidak berapa lama menyerahkan sabu kepada tersangka, tidak berapa lama usai membagi sabu dan sempat mengkonsumsi tersangka diamankan.

"Sabu itu mau saya jual lagi setelah saya bagi jadi 5 paket diengan harga per paket Rp 100 ribu," tukas pria tidak tamat SMA ini.

Data yang diperoleh, Jumat, 6 November 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 13.40 WIB di Jalan Ir H Juanda XXII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

"Sabu itu belum sempat dijual saya didatangi pihak kepolisian dan mengamankan saya," ucap tersangka kepada penuntut umum.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)