KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial Mw (32), warga Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur karena kedapatan membawa sabu.

Polisi menangkap pelaku di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat K.M 6,6, Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Ketika pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil di duga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,27 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyilidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan kemarin, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Sabtu, 7 November 2020.

--page

Selain sabu tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 lembar plastik klip kecil, 1 buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna merah, 1 buah HP. Merek OPPO warna merah, dan 1 buah pipet kaca.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayar (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)