BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus 2 orang pria di depan studio Karaoke Garuda Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Keluruhan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, kota setempat, Kamis malam, 19 November 2020.
Kedua tersangka berinisial MA (27 tahun) dan MY (30) ini tidak berkutik saat diringkus petugas.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, tadi malam kami menangkap 2 orang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu," kata Asep, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat, 20 November 2020.
Dari penangkapan kedua pria tersebut, petugas menyita 2 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,2 gram. Barang haram itu disimpan oleh tersangka di dalam kotak rokok.
--page
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnnya berupa 2 buah telepon selular dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Polresta Palangka Raya untuk kita lakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








