SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sugiono alias Telo, pengedar sabu yang ditangkap di kediamannya, Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Terdakwa dianggap bersalah sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.

"Saya terima atas putusan ini yang mulia," ucap Sugiono, Rabu, 2 Desember 2020 usai mendengarkan amar putusan majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Sampit.

Selain itu, jaksa juga menyatakan menerima. Dalam vonis tersebut, barang bukti sebanyak 5 paket sabu dirampas untuk dimusnahkan. 

Berdasarkan uraian fakta persidangan, Sugiono diciduk pada Senin, 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kalurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dalam 3 kamar yang ditempati terdakwa.

Sabu itu disebutkan titipan Sigit. Terdakwa diminta untuk menjualnya dan sabu diserahkan pada Minggu, 2 Agustus 2020 di Jalan Kerinci, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)