BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 0,87 gram di halaman Mapolres, Jumat 4 Desember 2020.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutan di dalam tempat yang berisi air dan telah dicampur dengan larutan pembersih lantai.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, memimpin langsung pemusnahan barang bukti ini. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari tindak pidana narkotika dengan tersangka Darmawan (41), warga Jalan Letjen S Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
Sebelumnya, tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan, saat berada di jalan Pelantan Raya, Kuala Pembuang, Minggu 29 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Polres Seruyan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan,” ucap Bayu Wicaksono.
--page
Kemudian, Kapolres Seruyan mengharapkan adanya dukungan dan peran serta masyarakat untuk turut membantu upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti, turut dihadiri Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi, Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Supriono, perwakilan Kejaksanaan Negeri Seruyan dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/B-5)








