SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi II DPRD Kotawaringin mendesak pemerintah kabupaten setempat tegas terhadap perkebunan besar swasta, kelapa sawit untuk melaksanakan kewajiban menyediakan kebun plasma. 

Bahkan Pemkab Kotim diminta untuk mendaftar PBS mana saja yang masih belum ada membangun kebun plasma tersebut. 

Pasalnya penyediaan kebun plasma ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun sayangnya dalam tataran praktiknya justru tidak dilaksanakan.

“Kewajiban itu terdapat dalam Peraturan Daerah tentang Perkebunan Berkelanjutan Propinsi Kalteng yang telah disahkan dan juga perda kabupaten,  serta peraturan perundangan lainnya yang banyak sekali menekankan kewajiban itu,” kata Abadi, Selasa, 8 Desember 2020.

Ia menyayangkan adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total areal perusahaan, padahal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007.

--page

Hal ini kurangnya ketegasan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terhadap pengusaha. Seandainya itu dilaksanakan  maka masyarakat akan sejahtera dan tidak ada konflik antar masyarakat lokal dengan investor secara berkepanjangan.

Dari beberapa persoalan sengketa dengan masyarakat saat ini masih banyak PBS kelapa sawit yang belum menyediakan plasma bagi masyarakat di sekitar lokasi usahanya. 

Padahal, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk memaksa perusahaan mematuhi aturan itu.  

Selama ini DPRD telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dengan masyarakat lokal, yang umumnya dipicu oleh belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan.

Investor cenderung ingin menang sendiri dan membenarkan diri. Banyak perusahaan perkebunan belum memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen dari lahan inti. (NACO/B-5)