BORNEONEWS, Sampit - Warga Gang Tiung, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kotim karena edarkan sabu.
"Pria berinisial AJ (41), kami ringkus di rumahnya Jalan Pangeran Antasari," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 16 Desember 2020.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 2,69 gram, 1 buah botol, sebuah ponsel, potongan sedotan, 2 pak plastik klip, dan sebuah timbangan, serta uang Rp 1 juta hasil penjualan.
Sementara tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan pengedar sabu.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di rumahnya Gang Tiung. Selanjutnya, dilakukan penggrebekan dan ditemukan 6 paket sabu di dalam sebuah botol yang ada di rumah tersebut.
--page
Mendapatkan barang bukti itu, polisi menangkap tersangka. Saat ini, pengungkapan tersebut masih dalam pengembangan. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








