SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ripani Ramadhan alias Ipan menyebut, menjual narkotika jenis sabu bukan karena masalah kebutuhan ekonomi keluarga. Itu diutarakan dalam pengakuannya di persidangan.

"Kalau penghasilan saya sebulan itu mencukupi saja untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri," ucap terdakwa pada sidang, Jumat, 18 Desember 2020.

Dia mengatakan awalnya sebagai pengguna barang haram tersebut. Karena banyak yang mencari dan membeli sabu sampai akhirnya dia tergiur untuk menjualnya.

"Saat itu sabu yang diamankan tersebut belum sempat saya jual," ucap terdakwa kepada jaksa maupun majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Terdakwa tidak membantah kalau sabu itu sempat dilempar ke belakang rumah dari angin-angin kamar mandi. Itu dilakukan saat mengetahui polisi datang mengamankannya.

--page

Terdakwa mengatakan kalau ia diamankan pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ir H Juanda, RT 2 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 1,6 juta  dengan berat 1 gram. Sabu dibeli dengan seorang pengedar bernama Siska. Namun di mana keberadaan Siska, terdakwa mengaku tidak tahu lagi. (NACO/B-7)