BORNEONEWS, Sampit - Dari pengakuan kedua bandar sabu yang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), barang bukti seberat 151,27 gram ternyata dipersiapkan untuk dijual pada malam tahun baru.
"Mereka mengaku, sabu sebanyak itu dipersiapkan menyambut tahun baru. Namun sebelum sempat beredar, keduanya kami ringkus," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 21 Desember 2020.
Sabu tersebut akan dijual dalam bentuk paketan kecil dan akan diedarkan kepada pelanggan-pelanggan mereka.
"Beruntung sempat kami gagalkan. Bayangkan saja jika sempat beredar. Mungkin lebih dari 100 orang sudah beli sabu dari mereka," kata Jakin.
Pihaknya akan berupaya maksimal untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah ini. Langkah itu dilakukan untuk menjaga generasi bangsa dan juga masyarakat Kotim agar tidak terjerumus ke lembah hitam tersebut.
--page
Sekadar diketahui, kedua tersangka bandar sabu tersebut yakni IR aliar Ifan (25) dan FM alias Epeb (21). Mereka ditangkap di Jalan SMP, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








