BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Mistari, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menyatakan pikir-pikir, setelah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang virtual, Senin, 21 Desember 2020.
"Saya pikir-pikir majelis," kata Mistari seusai mendengar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Heru Karyono.
Majelis Hakim menyatakan bahwa setelah terdakwa menyatakan pikir-pikir, apabila dalam jangka waktu satu minggu tidak menyatakan sikap, maka dinyatakan terdakwa menerima putusan tersebut.
"Terdakwa paham ya, jadi waktunya satu minggu. Kalau tidak ada sikap, apakah mengajukan banding, maka dinyatakan menerima putusan," kata Heru.
Saat sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mistari dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan dakwaan JPU pada alternatif kedua, yaitu pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
"Sehingga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan dihukum dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Mistari diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada 2 Agustus 2020 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan A Yani Km 6,5 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel.
Hasil penggeledahan di dalam kamar terdakwa, ditemukan di dalam kotak permen pagoda yang berada di keranjang tumpukan baju berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 1,93 gram, 2 pipet kaca dan 3 sedotan dari plastik yang diakui oleh terdakwa bahwa semua barang itu miliknya. (DANANG/B-7)








