KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap sebuah Handphone (HP), seorang pemuda berinisial Ri (20) diamankan Satreskrim Polres Kapuas.

Petugas meringkus pelaku saat berada di salah satu rumah di Handel Bataguh, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, baru-baru ini.

"Iya, benar terduga pelaku pencurian handphone sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Selasa 22 Desember 2020.

Kasat menuturkan kronologis kejadian pencurian itu terjadi pada Senin tanggal 16 November 2020 lalu di sebuah rumah Jalan Murung Keramat RT 02 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Saat itu korban pulang ke rumahnya dan mendapati Hand Phone Vivo V20 yang di simpan di dalam lemari kamarnya telah hilang," tuturnya.

--page

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres kapuas guna proses lebih lanjut.

"Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku dengan diamankan ke Polres Kapuas," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)