BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit tidak mengurangi hukuman terhadap pengedar sabu, Suriansyah alias Asah.
Majelis lebih sepakat dengan apa yang jadi tuntutan jaksa Didiek Prasetyo Utomo dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara kepada terdakwa.
Namun demikian terkait denda dalam tuntutan jaksa lalu sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dalam vonis hakim terdakwa didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis dalam amar putusannya.
Suriansyah dianggap hakim terbukti bersalah, setelah kedapatan menyimpan sepaket sabu yang ditemukan petugas kepolisian di belakang rumahnya.
--page
Meski terkait lamanya hukuman sependapat namun terkait pembuktian hakim tidak sepakat dengan dengan jaksa di mana lalu jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan ini masing-masing pihak menyatakan menerima.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada 1 September 2020 pukul 16.00 Wib, di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain sepaket sabu darinya diamankan uang Rp 150 ribu yang diakuinya sebagai hasil jualan sabu. Sabu itu ditemukan petugas kepolisian tergantung dengan kantongan plastik di belakang pintu kamar rumah terdakwa. Sabu itu dibeli dari Dayat seharga Rp 800 ribu, kemudian dibagi jadi 4 paket dan sebanyak 3 paket sudah laku terjual. (NACO/B-5)









