LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau kembali mengulang sukses memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kali ini sabu seberat 1,7 kilo gram (kg) gagal edar di Kalteng karena distribusi barang haram lintas provinsi itu berhasil diungkap Polres Lamandau melalui dua kali operasi. 

"Satres Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,7 Kg. Bersama dengan barang bukti itu kita amankan juga sebanyak 5 orang tersangka," ungkap AKBP Arif Budi Purnomo, Selasa 19 Januari 2021.

Sabu seberat 1,7 kg ini iamankan dari dua kali operasi. Berdasarkan leterangan para tersngka barang haram itu dibawa oleh para tersangka dari daerah Kalimantan Barat (Kalbar) yang rencananya akan diedarkan di Kalteng. 

Pengungkapan kasus sabu skala besar itu diawali adanya informasi dari masyarakat pada tanggal 16 Januari 2021. Ada seorang laki-laki dewasa yang sedang menguasai narkotika dengan mengendarai kendaraan roda 4 dari Kota Pontianak (Kalbar) menuju ke arah Kalimantan Tengah.

--page

"Kemudian Minggu 17 Januari 2021 sekitar 08.00 WIB, anggota kita (Satres Narkoba Polres Lamandau) melakukan penghadangan mobil dengan ciri-ciri sesuai dari informasi yang kita terima, proses penghadangan dan penggeledahan dilakukan di jalan Trans Kalimantan kilo meter 18, Kabupaten Lamandau," ujarnya.

Dari penggeledahan kendaraan yang digunakan tersangka atas nama Hariyanto alias Halin, didapat sejumlah barang bukti di saku pintu depan sebelah kanan, antara lain satu buah bong atau alat hisap yang terbuat dari botol minuman dan dua buah pipet, dua buah korek api dan satu bungkus rokok yang didalamnya ada narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik.

"Kemudian anggota kita juga menemukan satu kantong kain warna orange di jok tengah mobil, tas tersebut berisi 9 paket sabu," katanya.

Setelah itu tersangka Hariyanto dan barang bukti shabu seberat 1,774,59 gram, satu unit kendaraan dan STNK merk Mazda warna abu-abu dan barang bukti lainnya diamankan di Mako Polres Lamandau.

Pada penangkapan kedua, dilakukan di hari dan lokasi yang sama pada sekitar pukul 11.45 WIB. Anggota berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni Karto (50), Dales (61), Sugianto (49), dan Sundana (51) serta barang bukti narkoba jenis shabu seberat 29,98 gram.

--page

"Dari 4 tersangka tersebut kita amankan barang bukti shabu yang dibungkus dua plastik cetik seberat 29,98 gram, 4 buah handphone, satu STNK dan 1 unit kendaraan roda 4 merk Calya warna merah," sebutnya. 

Kapolres menambahkan ke 5 tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal huluman mati atau seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara dan atau denda 10 miliar.

Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia membenarkan bahwa pengungkapan dua kasus Narkoba itu terjadi di hari dan lokasi yang sama dan para tersangka mengakui narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sampit, Kotawaringin Timur,  Kalimantan Tengah.

"Kita terus melakukan pengembangan kasus ini, kita minta dukungan seluruh insan media dan masyarakat agar peredaran narkoba di wilayah Kalteng dapat kita berantas," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)