PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kota Palangka Raya.

Dua pria ini MA (36) dan SA (26) ditangkap di Jalan Temanggung Tilung II Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rabu malam, 20 Januari 2021.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, dari penangkapan terhadap dua orang pria itu, petugas berhasil menyita 12 paket narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnnya berupa 1 buah timbangan digital, 2 buah handphone berbagai merek dan 1 buah sendok sabu.

"Penangkapan kedua pria tersebut, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di sebuah barak Jalan Temanggung Tilung kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," ucapnya, Kamis 21 Januari 2021.

--page

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)