BORNEONEWS, Sampit - Ari Suprianto alias Tri (45) ketahuan menyimpan 100 gram sabu setelah ketahuan membuang barang tersebut ke semak-semak.
Saksi polisi dari Satreskoba Polres Kotim, Parwanto dan Toni Prantino menyebutkan mereka awalnya mengamankan Wanto yang mengaku dapat sabu dari terdakwa.
Dari Wanto (berkas terpisah) ditemukan 2 paket sabu hingga mereka mengejar Ari yang saat itu sedang menumpang mobil travel.
"Saat dikembangkan, kita amankan Ari, kita geledah di badan tidak ada sabu darinya, tapi tidak jauh darinya dia ada melempar sesuatu berupa bungkusan plastik hitam," kata saksi Parwanto.
Saat dicek, ditemukan sabu seberat 100 gram, yang dari hasil interogasi secara kooperatif diakuinya sebagai milik terdakwa.
--page
"Waktu dia membuang sabu itu ada yang melihat, yakni saksi Agus yang bekerja sebagai sopir travel, terdakwa mencarter mobil Agus tersebut," tukas saksi.
Saksi dalam keterangannya mengungkapkan kalau terdakwa diamankan pada Rabu 4 November 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kopi Selatan RT 5 6 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









