SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi meminta, agar pemerintah kabupaten turun tangan menyelesaikan konflik antara koperasi Garuda Maju Bersama dan pihak pemerintah Desa Pahirangan, dan salah satu perusahaan perkebunan sekitar.

Di mana permasalahan yang dimaksud berkaitan kewajiban plasma, karena itu sangat jelas berdasarkan yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

"Jangan sampai ini tidak terealisasi, sebagai wakil rakyat kami mempertanyakan ini," kata Politisi PKB tersebut, Senin, 8 Februari 2021.

Bahkan kata dia direktur perusahaan sawit tersebut juga telah membuat pernyataan tertulis dan sudah tercantum dalam SK HGU.

"Bahkan setelah kami konfirmasi ke BPN Kotim juga, sudah didaftarkan di dalam Warkah pertanahan Kotim pada saat pendaftaran SK HGU dan telah di catat dalam bidang sertifikat HGU PT KMA," ujarnya.

--page

Dikatakan Abadi juga, perlu pihak terkait agar membuka mata hati mereka untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antar masyarakat Desa Pahirangan dan PT KMA.

"Pemkab jangan anggap sepele masalah seperti ini, karena awal dari konflik itu ya seperti ini di mana apa yang jadi hak masyarakat tidak pernah diberikan," tandasnya. (NACO/B-5)