BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja.
"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya kerjasama dengan antara pemerintah dan Pengadilan Negeri Sampit," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Kamis, 11 Februari 2021.
Kerjasama yang dilakukan tentang pemanggilan sidang, pemberitahuan putusan dan pemberitahuan perkara yang diupayakan hukum untuk pihak-pihak yang berperkara.
"Kerjasama ini merupakan kesepakatan bersama, dalam rangka menciptakan sinergitas yang baik antara pemerintah dan Pengadilan Negeri Sampit, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," kata Supian.
Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit mengatakan, beberapa tujuan kerjasama ini, diantaranya yakni melaksanakan pelayanan teknis dibidang administrasi perkara.
--page
"Hal itu juga bertujuan untuk memberi manfaat bagi masyarakat pencari keadilan dan pengguna pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang sama," terang Darminto.
Dirinya berharap agar kerjasama tersebut bisa mengoptimalkan perangkat pemerintah, khususnya aparat desa, seperti kepala desa, atau lurah. Sebagai pejabat yang diamanahkan oleh aturan Undang-Undang. Khusunya bagi orang yang tidak berada di tempat domisili tempat ia tinggal, pada saat petugas pengadilan menjalankan tugas dan fungsinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)
Area lampiran









