BORNEONEWS, Sampit - Persoalan peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Kotawaringin Timur seakan bola panasnya di tingkat eksekutif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menyebutkan saat ini penertiban dan razia miras tergantung niat dari Pemkab Kotim sebagai eksekutor.
Menurutnya DPRD Kotim sudah menggodok dan terbitkan perda pengendalian miras dan sekarang hanya tinggal eksekutif, mau atau tidak saja lagi menjalankan itu.
"Karena perda ini sejak 2017 sudah ada. Silahkan kawan-kawan media cek saja berapa sudah penindakan dilakukan Satpol PP terhadap warung dan toko miras itu,”katanya, Senin 22 Februari 2021.
Politisi Partai Demokrat ini mengakui tidak ada alasan sebenarnya tidak ada aktivitas penertiban dari pemerintah kabupaten.
--page
Apalagi saat ini tokoh agama, tokoh masyarakat sudah resah dengan aktivitas penjualan miras itu. Pemerintah seyogyanya memang harus hadir untuk menjawab keluhan dan keresahan warganya.
"Jangan sampai keresahan warga ini memuncak dan mereka menertibkan sendiri warung atau toko yang mereka anggap sebagai tempat peredaran miras," tandasnya. (NACO/B-6)









