BORNEONEWS, Sampit - Pitri Yuliana alias Pipit menabung bukannya buat masa depan, malah untuk modal membeli sabu.
"Saya beli sabu dari uang tabungan," kata terdakwa saat sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Kamis, 4 Maret 2021.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari bandar bernama Rosa dan Yanur. Sabu ditemukan pihak kepolisian di kamar dalam lemari baju.
Terdakwa diamankan pada Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 17.30 Wib di sebuah barak Jalan Jumai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni Sabu sebanyak 17 paket yang disimpan di atas lipatan baju.Serta bong yang digantung di atas rak lipatan baju.
Sementara itu, 2 pak plastik klip, 7 buah pipet kaca, sendok dari sedotan, isolasi, timbangan digital disimpan dalam dompet yang digantung di belakang pintu.
--page
Terdakwa diamankan saat keluar dari barak yang ditempatinya hingga petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu itu.
"Waktu mau keluar dari barak datang petugas mengamankan saya," tandas terdakwa.(NACO/B-7)









