BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan ini sesuai instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Kami telah melaksanakan rapat untuk membahas terkait PPKM tersebut, dan kami akan segera memberlakukan sejumlah poin yang menjadi penekanan pada instruksi gubernur tersebut," ujar Bupati Kotim Halikinnor, saat rapat evaluasi penanganan Covid-19, Senin, 22 Maret 2021.
Dalam rapat tersebut, pihaknya memutuskan beberapa hal terkait upaya memutus mata rantai dan menurunkan jumlah kasus Covid-19 di Kotim ini. Salah satunya yakni menggiatkan kembali Posko Satgas Covid-19 hingga tingkat RT/RW.
Selain itu juga, meminta agar ekspos kasus Covid-19 di daerah terus dilakukan setiap harinya. Sebagai langkah dan upaya agar masyarakat selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan.
"Pembagian zona hingga ke tingkat RT/RW akan dilakukan. Sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat," kata Halikinnor.
--page
Dalam rapat tersebut hadir Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Dandim 1015 Sampit Letkol CZI Akhmad Safari, anggota DPRD dan sejumlah kepala SOPD. Mereka sepakat memberlakukan PPKM dan dalam waktu dekat akan mengeluarkan instruksi bupati.
"Yang pasti akan disusun kembali poin-poinnya, menyesuaikan keadaan daerah ini," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









