SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Berurusan kembali Dahliani alias Idah dalam kasus narkoba menunjukkan keluarga besar mereka ini kompak menggeluti bisnis haram tersebut.

Dari catatan kriminalnya ini kali kedua tersangka berurusan dengan hukum atas kasus serupa, dan kini harus menyusul suaminya ke penjara.

"Sebelumnya saya sudah pernah masuk (penjara)," kata tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Seperti diketahui, Idah merupakan istri Ardiansyah alias Gepeng, residivis kambuhan yang baru saja divonis bersalah selama 4,5 tahun penjara atas kasus sabu.

Gepeng ditangkap pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Usman Harun 1 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Sementara itu, Jumat, 26 Maret 2021 terungkap kalau tersangka Idah sendiri ditangkap pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan barang bukti 1 paket sabu.

Selain mereka, Doniansyah adik kandung Gepeng atau adik ipar Idah, kini juga mendekam di penjara karena kasus sabu, setelah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Kotim.

Tidak berselang lama, giliran adik perempuan Gepeng, yakni Ningsih dan adik iparnya Siti Julaiha (istri Doniansyah) ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng atas kasus sabu. (NACO/B-7)