SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang buruh harian lepas berinisial AH alias Hanan (28), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, karena telah mengedarkan sabu, hanya demi mendapatkan keuntungan lebih besar. 

"Pria tersebut kami tangkap di Jalan Kenan Sandan, Kecamtan Baamang, Sampit," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Sabtu, 2 April 2021.

Hanan ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas dasar laporan masyarakat. Kemudian, mendapati pria tersebut berada di Jalan Kenan Sandan berikut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di badannya. 

Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan di rumahnya yang berada di Jalan Jaya Wijaya. Di situ, ditemukan total barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 21,02 gram. 

Pihaknya juga mengamankan 1 buah pipa paralon, timbangan digital, 1 pak plastik klip, potongan lakban, tissue, hp, dompet, pepet kaca, sebuah motor, dan uang yang diduga hasil penjualan Rp 800 ribu. 

--page

"Pria tersebut saat ini masih kami interogasi di mapolres, untuk mengetahui asal barang haram tersebut," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)