BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan memusnahkan barang bukti sabu seberat 120,9 gram, Rabu, 7 April 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan itu sebelumnya diamankan dari dua tersangka di dua tempat. Pemusnahan dipimpin Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Wakapolres Kompol Hemat Siburian, Kabag Ops Kompol Triyo dan Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto.
Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan dr Robertus Pamuriyanto, pihak Kejaksaan Negeri Katingan dan pihak Badan Narkotika Kabupaten atau BNK.
Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah mengatakan, dua tersangka narkotika jenis sabu itu masing-masing, Isnawati alias Mama Siti, ditangkap di Pantai Harapan Kotim yang selama ini memasok narkoba di wilayah Katingan.
Tersangka lainnya bernama Budimansyah yang ditangkap di wilayah Kecamatan Katingan Tengah. Selama ini keduanya diduga sebagai pengedar sabu.
--page
"Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 120, 9 gram atau lebih dari satu ons dari dua tersangka di dua TKP, " sebut Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.
Untuk pasal yang disangkakan, ujar Kapolres, yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal 112, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliyar.
Kemudian Pasal 114, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pemusnahan barang bukti sabu ini dengan cara semua paket dimasukkan ke dalam tabung untuk kemudian diblender lalu dibuang ke selokan air. (ABDUL GOFUR/B-7)









