KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua orang laki-laki berinisial MS (41) dan SI (29) atas dugaan kasus sabu.

Warga Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas itu ditangkap di wilayah Kecamatan Tamban Catur. Turut diamankan barang bukti 17 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,20 gram.

"Iya, untuk kedua pelaku kami amankan kemarin sore, dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Jumat, 9 April 2021.

Kasat menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari MS yang tertangkap tangan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di rumahnya.

"Kemudian dilakukan pengembangan darimana asal usul barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian diketahui didapat dari pelaku SI, dan petugas langsung bergerak untuk mengamankan SI di rumahnya," ucapnya.

--page

"Pelaku akan dijerat atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)