BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian dari Ditsamapta Polda Kalteng menangkap seorang pria karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di depan Gang Hidayah, Jalan Murjani, Kota Palangka Raya, Minggu dini hari, 25 April 2021.
Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakil Direktur, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, bermula tim Raimas Back Bone melaksanakan patroli rutin Harkamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya.
Ketika melewati seputaran Jalan Murjani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, petugas mendapati seorang pria menggunakan sepeda motor yang patut dicurigai. Selanjutnya, anggota menghentikan.
Saat dihentikan, pria tersebut berusaha membuang sesuatu. Ketika dilakukan pengecekan dan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang tergeletak di bawah motornya.
"Berkat kejelian dan kesigapan tim Raimas, pelaku berhasil diamankan beserta satu paket sabu,” kata Timbul.
--page
Timbul melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang katanya tinggal di kawasan Komplek Puntun. Sabu dibeli dengan harga Rp 100 ribu dalam satu paket.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









