KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polres Kapuas menangkap seorang perempuan berinisial Nv (40) warga Kecamatan Mantangai karena terlibat kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Resmob Satreskrim Polres Kapuas di rumah lanting milik pelaku di DAS Muroi, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Sementara suami pelaku saat ini masih menjadi buronan polisi.

Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi didampingi anggotanya dalam pers rilis, bertempat di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas pada Senin, 26 April 2021.

"Di rumah itu ditemukan barang bukti sabu dengan berat 6,22 ons atau 622 gram, dan senjata rakitan jenis pistol beserta amunisi," kata Iptu Subandi kepada wartawan.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan adanya informasi di lokasi tersebut kerap terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu di areal itu.

--page

"Kemudian dilakukan penyelidikan, dan penindakan sehingga pelaku diamankan. Selanjutnya, dibawa ke Mapolres Kapuas untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)