BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun meminta agar pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat menangani masalah peredaran minuman keras (Miras) secara serius.
"Kita minta Pemkab serius jangan panas-panas tahi ayam," katanya, Jumat, 14 Mei 2021.
Ditegaskannya, pihaknya mendukung pemberantasan miras di Kabupaten Kotim. Karena selain membahayakan masyarakat karena kandungannya tidak diketahui namun juga merugikan daerah karena tidak menyumbang pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kotim.
"Kami mendukung pemberatasn Miras ilegal di Kotim, namun penanganannya harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada yakni peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tentang Pengawasan Minuman Beralkohol," tukas Rimbun.
Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, penanganan Miras ilegal ini harus dilakukan dengan serius oleh Pemkab Kotim mengingat regulasi sudah ada dan jelas aturan yang mengatur beserta sanksinya.
--page
"Kalau penertiban tidak serius, lebih baik Perda itu dicabut saja," tegasnya.
Karena kata dia di dalam Perda Miras itu sudah jelas aturannya, dari pembentukan tim penertiban hingga pihak-pihak yang harus dilibatkan dalam penertiban itu.
Bahkan menurut Rimbun, aturan untuk yang legal dan ilegal sudah jelas diatur di dalamnya.
Menurutnya, penanganan Miras Ilegal memang harus segera dilakukan namun dengan tetap menjalankan sesuai regulasinya agar tidak ada celah yang bisa digunakan oknum tertentu menyerang balik.
Jangan sampai penangananya malah menjadi boomerang bagi pamkab. Dari itu dirinya minta harus sesuai regulasi, agar dasar hukum yang digunakan jelas dan tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun yang merasa dirugikan dengan penertiban Miras itu. (NACO/B-5)









