SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta agar mengaktifkan pembatasan jam malam bagi masyarakat di Sampit, yakni pukul 21.00 WIB. 

"Saya minta, aktivitas masyarakat pada pukul 21.00 WIB di Sampit sudah berakhir, bukan pukul 22.00 WIB. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, saat rapat virtual dengan bupati/wali kota se-Kalteng, Rabu, 19 Mei 2021. 

Hal tersebut menjadi masukan bagi pemerintah daerah. Bupati Kotim, Halikinnor akan siap melaksanakan instruksi tersebut. Dalam waktu dekat juga, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat diketahui dan dilaksanakan. 

"Kami akan aktifkan jam malam hingga pukul 21.00 WIB, sesuai instruksi gubernur," kata Halikinnor. 

Dirinya meminta agar mall, tempat hiburan, cafe, rumah makan dan aktivitas jual beli lainnya tutup pada pukul 21.00 WIB. Jika nantinya masih ada yang nekat membuka, maka akan dibubarkan. 

--page

"Saya harap hal ini bisa dimaklumi masyarakat karena pandemi Covid-19 di Kotim saat ini, masih dalam kategori berbahaya meskipun jumlah kasus aktif sudah mulai menurun," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)