BORNEONEWS, Palangka Raya - Satu orang diduga dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan petugas PPKM Mikro Kelurahan Bukit Tunggal dalam patroli rutin penegakan Prokes, Jumat, 21 Mei 2021.
Awalnya, Babinsa Kelurahan Bukit Tunggal Serka M. Arifin Anggota Koramil 1016-01/Pahandut mendapatkan laporan dari warga setempat adanya ODGJ di Jalan Kecubung.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, ia bersama Tim PPKM langsung mendatangi lokasi untuk mengevakuasi penderita ODGJ tersebut.
"ODGJ ini membuat warga takut karena sering memukul warga, bahkan sering mengamuk di wilayah tersebut," ucap Arifin.
Melalui koordinasi yang baik Babinsa Serka Arifin bersama pihak keluarga dengan Dinas Sosial dan Kelurahan Bukit Tunggal akhirnya membawa Gekadharma ke RSJ Kalawa Atei untuk diberikan perawatan sementara.
--page
"Terima kasih kepada Babinsa dan Tim PPKM Kelurahan Bukit Tunggal yang telah membantu Gekadharma untuk mendapatkan perawatan di RSJ Kalawa Atei," ucap keluarga Gekadharma di lokasi.
Setelah itu Babinsa bersama Tim PPKM melanjutkan patroli dan memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dan pedagang pasar rajawali agar tetap menerapkan prokes Covid 19.
"Kami sampaikan imbauan kepada warga yang sedang melaksankaan aktivitas sehari-hari agar tetap mematuhi prokes Covid-19, sehingga penyebarannya bisa diminimalisir dengan tetap disiplin 5 M," tutupnya. (HENDRI/B-7)









