BORNEONEWS, Sampit - Abd Rohman (24) terancam selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati, Senin, 24 Mei 2021 dalam tuntutannya.
Menurut jaksa, terdakwa dianggap bersalah atas perbuatannya pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 13.00 WIB, Jalan Reflesia RT 19, RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, 12 paket sabu dengan berat 60 gra., plastik warna hitam, ponsel dan motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 2813 TM.
Perbuatannya itu dilakukannya saat dihubungi oleh seorang bandar bernama Zainudin, pada saat itu terdakwa yang baru saja pulang kerja diminta mengambil sabu di Jalan Delima I di bawah tiang listrik.
--page
Kemudian terdakwa diminta mengantar sabu di mana dia diamankan. Baru saja sampai di TKP terdakwa diamankan. (NACO/B-7)









