BORNEONEWS, Sampit - Suyanto alias Yanto (44) menyebut, sabu yang diamankan darinya berasal dari seorang bandar yang biasa dipanggil Mas Bro.
Menurut tersangka, sabu yang dibelinya itu seharga Rp 3,5 juta. Akan tetapi kepada Mas Bro baru dibayar sebesar Rp 1,6 juta.
"Sisanya rencananya akan saya bayar setelah barang itu habis terjual," tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Senin, 31 Mei 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 76 Gang Swadaya, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan 17 paket sabu dengan berat 1,06 gram, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan.
--page
Akibat perbuatannya itu, pria tamatan STM ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut tersangka, dia sudah 3 kali beli sabu dengan Mas Bro. Pertama, dibeli dengan harga Rp 300 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga yang membawanya ke penjara.
Namun, di mana saat ini keberadaan Mas Bro, tersangka mengaku tidak mengetahui, karena, sebut dia, setiap transaksi tidak pernah di kediaman Mas Bro. (NACO/B-7)









