SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Barang bukti sabu milik 3 orang tersangka yang diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dimusnahkan.

Jumlah barang bukti dari 3 orang tersebut yakni 12,09 gram, yang terbungkus di dalam 21 paket.

"Barang bukti tersebut yang jika diuangkan nilainya mencapai Rp19 juta lebih," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz, Kamis, 03 Juni 2020.

Ke-3 orang tersangka yang ditangkap itu yakni Roly Sanjaya, dengan barang bukti 2 paket sabu, Agus Ramadani yang memiliki 16 paket sabu dan Yadi Yanto miliki 3 paket sabu.

Mereka bukan satu jaringan, dan ditangkap dalam waktu maupun tempat berbeda. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengungkap pemasok narkoba kepada para tersangka.

--page

Sementara itu, pemusnahan tersebut dihadiri anggota DPRD Kotim Darmawati, Sekda Kotim Fajrurrahman, perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan, serta pihak terkait lainnya.

"Sabu yang dilarutkan dengan zat kimia tersebut, dibuang ke selokan depan Mapolres Kotim dan disaksikan oleh para pemiliki barang haram tersebut," terang Aziz. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)