SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing berharap, pemerintah kabupaten tidak menutup mata terkait peraturan yang mewajibkan perusahaan besar swasta (PBS) untuk merealisasikan lahan plasma kepada masyarakat.

Menurutnya itu sebuah kewajiban untuk memberikan plasma kepada masyarakat sebesar 20 persen dari areal hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Pasalnya kata dia, persoalan ini sering kali memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan karena tidak kunjung direalisasikan. Padahal kewajiban itu salah satu syarat berdirinya perusahaan di daerah ini.

"Kewajiban perusahaan mendirikan 20 persen lahan plasma merupakan syarat ketika perusahaan itu berdiri," tegas Paisal, Sabtu, 12 Juni 2021.

Ia juga menyebutkan ini adalah masalah klasik, permasalahan ini sering kali terjadi tidak hanya di Kotim namun di Kalimantan Tengah (Kalteng).

--page

"Saya harap ke depannya pemerintah kabupaten idak tutup mata dengan kewajiban ini," tegasnya.

Apalagi lanjut Paisal, saat ini Kotim sudah memiliki pimpinan baru, sehingga dirinya berharap permasalahan masyarakat dengan perusahaan ini tidak terjadi lagi. 

Pemerintah harus tegas kepada perusahaan yang tidak kunjung merealisasikan lahan plasma, padahal sudah lama beroperasi di Kotim ini.

Bahkan Paisal mencontohkan salah satu perusahaan yang saat ini tengah bersengketa dengan masyarakat yakni PT Borneo Sawit Perdana (BSP). Yang mana masyarakat Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga menagih hak mereka terkait lahan plasma.

"Berapa tahun sudah PT BSP ini berdiri dan beroperasi, hal ini harus dibuka, selama berdiri sudah merealisasikan berapa persen lahan plasma untuk masyarakat?, Kenapa masyarakat sampai sekarang belum menerima lahan plasma itu?. Perusahaan harus memberikan hak masyarakat," tandasnya.

--page

Paisal tidak ingin permasalahan serupa terjadi kembali. Ia berharap masalah PT BSP bersama warga Desa Rubung Buyung dapat segera diselesaikan oleh pemerintah, mengingat kewajiban 20 persen itu merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri. (NACO/B-5)