BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menandatangani MoU dengan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin, 14 Juni 2021.
MuO tersebut meliputi, Pelayanan Kekayaan Intelektual, Portal Kekayaan Intelektual Pada Website Dinas Pendidikan Kotim, dan Penyuluhan Kekayaan Intelektual.
"Hal ini kami gelar agar dapat meningkatkan pengetahuan kekayaan intelektual," ujar Bupati Kotim Halikinnor.
Dirinya menghadiri dan membuka kegiatan tersebut, yang diikuti oleh Kepala Kantor Kemenkumham Kalteng Ilham Jaya, Kepala Dinas Pendidikan, dan diikuti para guru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotim.
Hal tersebut sebagai langkah dari pihaknya agar dapat memberikan hak paten terhadap potensi-potensi yang unggul di Kotim ini. Sehingga, tidak diakui orang dan meningkatkan nilai ekonomis terhadap produk asli Kotim.
--page
"Daerah ini memiliki banyak potensi, seperti beras siam epang, kanas gantang, dan masih banyak lainnya. Dan itulah yang nantinya akan kita upayakan untuk mendapatkan hak patennya," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









