SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kusdianto alias Iyan berdalih tidak ada kerjaan lain, sehingga kembali mengedarkan sabu. Itu diungkapkannya saat sidang.

Menurut Iyan, dirinya tidak memiliki kerjaan tetap, sehingga saat ada tawaran untuk menjual sabu langsung diterima.

Terdakwa mengaku membeli sabu 1 ons atau 100 gram seharga Rp 90 juta dengan Deco. Akan tetapi kepada Deco baru dibayar Rp 50 juta.

Rencana sisanya, akan dibayar setelah barang habis terjual. Di Sampit, sabu itu dibagi menjadi 20 paket. Kemudian, sudah laku terjual sebesar 8 paket kepada seorang pengedar di Tumbang Samba, Kabupaten Katingan akan tetapi masih belum terbayar.

Setiap paket sabu dijual dengan harga Rp 6 juta. Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti sabu 12 paket, 1 buah kotak plastik, 1 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan sebuah ponsel.

--page

"Saya diamankan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 13.00 Wib di Jalan Multi, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata terdakwa, Kamis, 17 Juni 2021

Pria yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono mengaku ini bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Bahkan dirinya baru saja bebas dari penjara.

Terdakwa mengaku sudah 4 kali, karena keuntungan yang menggiurkan terdakwa kembali mengulangi perbuatan serupa. (NACO/B-7)