KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang wanita berinisial SR (36) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, karena kedapatan memiliki 4 paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,45 gram.

Pelaku diamankan petugas saat berada di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penindakan.

"Iya, untuk terduga pelaku sudah kami amankan kemarin malam. Saat ini sudah di Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut, dan saat dilakukan penggeledahan juga disaksikan ketua RT setempat," kata Iptu Subandi, Jumat 9 Juli 2021.

Adapun barang bukti yang diamankan selain sabu tersebut juga uang tunai Rp. 1,5 juta, serta satu buah dompet perempuan warna merah muda.

--page


"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)