SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sukari alias Sukar dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh jaksa I Made Gunadi, Senin, 19 Juli 2021.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider selama 4 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto.

"Berdasarkan uraian yang diungkapkan penuntut umum, Pasal 112 Ayat (1} UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa disebutkan jaksa diamankan petugas kepolisian saat sedang duduk di sebuah warung Mama Devi. Di situ, petugas mengamankannya saat akan menyerahkan sabu kepada Andreas.

Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas kepolisian, ditemukan sabu dari tangan terdakwa.

--page

Fakta persidangan dari pria kelahiran Tanah Laut, Kalimantan Selatan tersebut, petugas kepolisian menemukan sabu dengan berat 2,88 gram yang dikemas dalam 8 paket sabu.

Terdakwa diamankan saat sedang duduk tepat di samping warung bernama Mama Devi, Jalan Moh Hatta atau Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Minggu, 28 Maret 2021.

Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Namun, hal tersebut tidak dimanfaatkannya. "Tidak ada pembelaan yang mulia," tandasnya. (NACO/B-7)