SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Agusriana alias Riana ketahuan menyimpan sabu saat petugas kepolisian menemukan sebuah ponsel darinya.

Ponsel itu diketahui berisi sebuah pesan kalau terdakwa ada menerima titipan sabu dari Heri dan diminta untuk menjualnya. Sehingga, petugas disaksikan ketua RT melakukan penggeledahan.

Menurut saksi, terdakwa diamankan pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 14.30 WIB di Jalan Iskandar 19 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Terdakwa kita amankan di rumah Heri, katanya dengan Heri kau menikah," ucap saksi, Senin, 19 Juli 2021.

Dari terdakwa saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 8 paket sabu, sendok dari sedotan dan sebuah ponsel.

--page

"Saat kita ke TKP terdakwa sedang tidur kami tunjukkan surat perintah tugas dan kita geledah ditemukan sabu barang bukti itu," ucapnya.

Namun hingga kini, di mana keberadaan Heri, saksi mengaku tidak tahu dan Heri dijadikan sebagai DPO. "Terdakwa juga kita tanya di mana Heri mengaku tidak tahu juga," tandasnya .(NACO/B-7)