BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki berusia 35 tahun, Rusli diamankan petugas kepolisian saat sedang menimbang sabu di sebuah kebun sawit. Itu terungkap dari saksi Polisi Hendrawan dan Hermanto.
Menurut saksi, terdakwa diamankan pada Selasa, 4 Mei 2021 pukul 12.00 WIB di kebun sawit milik Pak Gundul di Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saat kami amankan terdakwa sedang nimbang sabu," ucap saksi Hendrawan, Senin, 19 Juli 2021.
Ketika digeledah, ditemukan 2 kantong sabu di atas timbangan digital, 1 paket di pengaman ponsel, sendok dari potongan sedotan dan plastik kecil.
"Kami berhasil menangkap terdakwa saat kami menyamar sebagai pembeli," ucap Hermanto.
--page
Lalu oleh terdakwa, tanpa curiga saksi diminta untuk mengambil sabu di lokasi di mana terdakwa diamankan saat itu.
"Pengakuan terdakwa sabu didapat dari Arman, yang merupakan warga asal Pangkalan Bun," tukas saksi.
Kepada saksi, terdakwa menyebut hanya menjualkan saja. Jika habis terjual, maka akan diberikan upah Rp 5 juta.
Terdakwa kala itu menerima 10 kantong sabu dan sudah dijual 8 kantong. Tiap paketnya dijual dengan harga Rp 7,5 juta.
"Uang hasil penjualan sebelumnya sudah diserahkan kepada Arman," tandas saksi. (NACO/B-7)









