BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkoba golongan I jenis sabu, Mariani Alias Ani dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Liliwati secara virtual, Senin 19 Juli 2021.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Fakta persidangan, pada Rabu, 3 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa ditelpon Reza Fahlevi alias Upi dengan tujuan menyuruh terdakwa mengambil sabu di Banjarmasin. Saat itu, terdakwa pun menyetujuinya.
Kemudian, terdakwa berangkat dari Palangka Raya menuju Banjarmasin menggunakan mobil travel. Sesampai di Jalan Siring Banjarmasin, terdakwa turun dari mobil travel dan langsung masuk ke gang seberang langgar Al Hinduan.
Setelah masuk ke dalam gang, terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Raidiani Alias Idi alias Amat untuk mengambil plastik warna hitam berisi 10 paket sabu.
--page
Setelah menerima sabu, terdakwa langsung pulang menuju Palangka Raya dengan membawa 10 paket sabu yang dibungkus dalam plastik warna hitam, disimpan dalam tas warna hitam.
Namun saat sampai di Pangka Raya pada Kamis, 4 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Kalteng di Jalan RTA Milono Km 2,7, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor ± 1 kg, 1 buah HP merk Samsung warna hitam nomor GSM 082350317991 dan 1 buah tas kecil warna hitam. (NOPRI/B-7)









