BORNEONEWS, Sampit - Abdul Hannan alias Hanan, pemilik 20 gram sabu terancam pidana penjara selama 7 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata jaksa I Made Gunadi, Senin, 19 Juli 2021.
Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Kamis,1 April 2021 pukul 17.00 WIB di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari penggeledahan pada diri terdakwa yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang beratnya sekitar 20 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain yakni uang Rp 800 ribu, potongan tissue, lakban, sepeda motor, ponsel, potongan paralon, 2 pak plastik klip, timbangan digital dan pipet kaca.
--page
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa tidak keberatan. Majelis hakim menunda sidang selama sepekan dengan agenda selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa.
Fakta sidang terdakwa dapat ppasokan sabu dari seorang bandar bernama Mata Suli. Adapun sabu akan terdakwa jual kepada pembeli dengan harga Rp 5,5 juta per paket atau dengan berat sekitar 5 gram. (NACO/B-7)









