BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Firman alias Anang hanya pasrah dan meminta keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin, 26 Juli 2021.
Kurir tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun kurungan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon tersebut, Jaksa menilai terdakwa pantas dihukum berat karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan penjara," kata JPU Anton Rahmanto saat membacakan tuntutannya.
Sebelumnya, terdakwa Firman ditangkap di rumahnya pada Minggu, 3 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan itu, ditemukan 22 paket sabu seberat 4,71 gram.
--page
Pada awalnya, terdakwa membeli paket sabu dari seseorang HR (DPO) senilai 3,5 juta. Setelah mengirimkan uang tersebut, terdakwa mengambil sabu di pinggir jalan pada tempat yang telah diletakkan pada sebungkus rokok.
Kemudian, enam paket sabu yang dibeli tersebut dibagi terdakwa menjadi 15 paket kecil. Namun tidak berselang lama, gerak gerik terdakwa tercium oleh pihak kepolisian. Dia kemudian ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sabaru.
Meski hendak mencoba membuang barang bukti satu paket sabu ke dalam toilet, aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Dia-pun langsung dibekuk dan diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan, pihak Polda Kalteng menemukan 22 paket sabu dalam kotak warna hitam di bawah meja kamar, beserta barang bukti lainnya berupa pipet kaca dan telepon genggam.
Diketahui, terdakwa melakukan transaksi pembelian paket sabu sebanyak dua kali. Pembelian pertama senilai 2,5 juta, dan kedua senilai Rp. 3,5 juta,. sebagian telah terdakwa jual.
--page
Dalam dakwaannya, JPU membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( APRIANDO/B-7)









