SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sri Devi (31) dijatuhi vonis selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto.

Sementara itu, pada sidang lalu terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tanun) penjara oleh jaksa I Made Gunadi

Selain tuntutan pidana itu, terdakwa oleh jaksa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto

Masa penahanan dan penangkapan yang dilakukan kepada terdakwa dikurangi dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

--page

Dalam kasus ini, terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan polisi pada Selasa, 30 Maret 2021 pukul 13.00 Wib di Jalan Usman Harun IV RT 5 RW 2, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu, 1 pak plastik klip, 2 buah sendok dari potongan sedotan, dan ponsel, di mana barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan.

Atas vonis tersebut, terdakwa kepada majelis hakim menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum. (NACO/B-7)