BORNEONEWS, Palangka Raya - Yanto, terdakwa kasus narkoba dituntut pidana 4 tahun dan 6 bulan (4,5) tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Nona Vera Kristanty Hematang.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa, Selasa, 27 Juli 2021.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Menurut jaksa, terdakwa bersalah setelah ditangkap pada Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,01 gram seharga harga Rp 100.000.
--page
Sementara itu, terdakwa mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang di kawasan komplek Puntun, Jalan Riau atau disebutnya tidak jauh dari Pelabuhan Rambang, Kota Palangka Raya. (NOPRI/B-7)









