SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syahwani alias Wani membeli 1 paket sabu kemudian dibagi-bagi menjadi beberapa paket. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurutnya, sabu itu dengan harga Rp 900 ribu. Kemudian sabu dibagi jadi 4 paket. Dua paket dijual dengan harga per paket Rp 200 ribu, sedangkan sisanya masing-masing Rp 300 ribu.

"Sabu itu saya beli dengan Paklek," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 28 Juli 2021.

Tersangka menyebut, awalnya beli sabu untuk dikonsumsi sendiri, namun jika ada yang membeli sabu itu akan dijualnya.

Dalam kasus ini, tersangka diamankan pada Senin, 24 Mei 2021 pukul 11.45 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 40 RT 5 RW 2 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Adapun barang bukti yang diamankan petuah kepolisian darinya yakni 1 sabu sabu ponsel dan sebuah motor. (NACO/B-7)