SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – SN (56),  pria paruh baya asal Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Dari  hasil penggeledahan di kediamannya di Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembulu pada Selasa, 27 Juli 2021, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar .

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, bermodal informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil  mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bukti antara lain 47 paket narkotika jenis sabu siap edar, uang tunai 450 ribu hasil penjualan hingga beberapa barang bukti lainnya," kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Kamis, 29 Juli 2021.

Berdasarkan pengakuan pelaku,  asal barang itu didapatkan dari seseorang di Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang haram itu, dibeli dengan harga Rp 7,5 juta rupiah.

--page

Kemudian, tersangka kembali mengedarkan dengan mengemas paket peket kecil yang dibungkus plastik dan sendotan.

"Untuk barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu ini,  sudah kami amankan beratnya sekitar 12 gram," jelasnya.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan hingga handphone  dan  uang tunai yang di duga  hasil penjualan.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undangan-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/B-7)