PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya mengoptimalkan layanan tanpa kerumunan.

Hal itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 bagi warga yang berurusan di dinas tersebut, mengingat tingginya lonjakan kasus positif dalam sepekan terakhir.

Kepala Dinas Dukcapil Palangka Raya, H Afendie mengatakan, saat ini pihaknya menerapkan batasan dalam penerimaan dokumen kependudukan yakni hanya 35 berkas dalam sehari.

"Awalnya kami batasi 50 dan sekarang terpaksa dibatasi lagi menjadi 35 supaya tidak ada kerumunan," katanya, Selasa 3 Agustus 2021.

Selain itu, warga yang datang menyerahkan berkasnya disarankan agar tidak menunggu di kantor. Warga cukup menyertakan nomor telepon dan akan dihubungi ketika berkas yang diminta sudah selesai.

--page

"Jadi tidak ada lagi yang menunggu lama, pada berkas yang diserahkan sertakan nomor telepon lalu pulang. Nanti petugas akan menghubungi kalau berkasnya sudah siap diambil," pungkasnya. (HENDRI/B-11)