PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap RF (33) seorang pria yang kedapatan memiliki satu paket sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, pria tersebut ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Senin malam, 2 Agustus 2021.

"Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat seberat 0,64 gram dan telpon selular," jelas Asep, Selasa, 3 Agustus 2021.

Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan upaya penyelidikan dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

--page

"Terhadap tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)