SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Indra dan M Afreza menyebut, sabu yang ditemukan dari mereka dengan berat 49,76 gram bukan miliknya.

 

Sabu itu mereka akui milik Ita. Sementara itu, pemesanan adalah Umi yang kini keduanya masuk dalam daftar pencarian orang.

 

"Kami hanya ambil upah saja diminta antar sabu itu," ucap tersangka Afreza, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

 

Jika sabu itu berhasil mereka antar kepada Umi, mereka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 2,5 juta per orang.

 

Namun di mana keberadaan Ita dan Umi, tersangka mengaku tidak mengetahui, apalagi diakui keduanya, antara Ita dan Umi tidak saling kenal.

--page

 

Tersangka juga menyebutkan sabu itu dihargai sebesar Rp 50 juta. Ketika itu (sebelum diamankan), mereka baru saja sampai di TKP setelah menempuh perjalanan membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat.

 

Dalam kasus ini, Senin, 9 Agustus 2021 terungkap kalau keduanya ditangkap pada Jumat, 16 April 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat sekitar 49,76 gram, sebuah ponsel dan kendaraan roda empat jenis Diahatsu Xenia dengan nomor polisi KB 1204 BG. (NACO/B-7)